PENGERTIAN AUDIT
Audit
merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara
objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan
kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu. Contoh
dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan.
Teknik
Audit Berbantuan Komputer atau Computer Assisted Audit Technique dapat
dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Audit
Through The Computer
2. Audit
Around The Computer
3. Audit
With The Computer
Audit Through The Computer
Audit
through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah
sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit
routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa
apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan
baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka
adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan
seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat
diandalkan.
Audit Around The Computer
Audit
around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji
keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu
mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem.
Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh
sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian
sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik. Jenis audit ini
dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Selain
itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang
terotomasi menangani input yang mengandung error
PENGERTIAN CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan
sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini,
yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
PERBEDAAN
CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM,
THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
1. CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
2. CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
3. CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
4. CYBER
LAW NEGARA VIETNAM
Cyber
crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah
ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya. Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi,
muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi
masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
5. CYBER
LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun
yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
6. CYBER LAW AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Undang-Undang
Lainnya :
•
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
•
Uniform Computer Information Transaction Act
•
Government Paperwork Elimination Act
•
Electronic Communication Privacy Act
•
Privacy Protection Act
•
Fair Credit Reporting Act
•
Right to Financial Privacy Act
•
Computer Fraud and Abuse Act
•
Anti-cyber squatting consumer protection Act
•
Child online protection Act
•
Children’s online privacy protection Act
•
Economic espionage Act
•
“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang
Khusus :
•
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
•
Credit Card Fraud Act
•
Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
•
Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
•
Ellectronic Fund Transfer Act
•
Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
•
Federal Cable Communication Policy
•
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
•
Arms Export Control Act
•
Copyright Act, 1909, 1976
•
Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
•
Privacy Act of 1974
•
Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
•
Uniform Deceptive Trade Practices Act
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar