A.
Pengertian
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], Etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Yang artinya Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
B.
Pengertian
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Sedangkan Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
Ciri-
Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual
pada urusan praktis.
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi
suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar
anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
C.
Pengertian
Profesionalisme
Professional / Professionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
Ciri-Ciri Profesionalisme
1. Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan Perkembangan
pribadinya.
D.
Pengertian
Kode Etik
Kode etik membantu menciptakan lingkungan didalam sebuah profesi dimana perilaku etika menjadi norma. Kode etik juga berfungsi sebagai penuntun atau pengingat bertindak cara dalam situasi tertentu. Kode etik dapat digunakan untuk mendukung posisi seseorang dalam kegiatan tertentu.
Kode Etik Profesionalisme
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Jenis-jenis
Ancaman (Threats) Melalui IT :
a.
Facts
Falsification
Ancaman ini merupakan
kejahatan dengan cara memalsukan facts pada dokumen penting yang tersimpan
scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat dokumen
seolah-olah terjadi “SALAH KETIK” dan pada akhirnya menguntungkan pelaku karna
dapat memasukkan facts palsu.
b.
Infrigements
Of Privacy
Jenis kejahatan ini biasanya
ditujukan kepada facts pribadi seseorang yang tersimpan secara automated,
misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.
c.
Cyber
Intelligence bring about
Kejahatan ini
memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini dilakukan dengan cara melakukan
kegiatan mata-mata curriculum komputer atau facts dikomputer yang terhubung
dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan karena faktor persaingan
bisnis.
d.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat ganggunag, perusakan atau penghancuran terhadap suatu facts
curriculum komputer. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara memasukkan
virus pada komputer tertentu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar