Hampir
diseluruh negara, perkembangan dunia teknologi semakin lama semakin berkembang,
Indonesia pun juga ikut serta untuk mengembangkan etika di bidang teknologi
informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi telah berdampak
secara global sehingga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas. Salah
satunya yaitu penggunaan media sosial (email, facebook, twitter dan banyak
lainnya), dimana hampir semua kalangan baik itu orang tua bahkan sampai anak
kecil pun sudah mengerti atau paham akan kegunaan internet, media sosial dan
lain-lainnya.
Dalam
penggunaan teknologi informasi sudah pasti terdapat Kode Etik yang harus
diperhatikan. Untuk menerapkan etika TI di perlukan terlebih dahulu mengenal
dan memaknai prinsip yang tekandung di dalam TI diantaranya adalah :
1. Tujuan
teknologi informasi : memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah,
menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan
teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip
High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi
tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch”
yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan
teknologi informasi terhadap manusia : Seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi.
Dan Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK :
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
4. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
5. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
6. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
7. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
8. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
9. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
4. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
5. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
6. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
7. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
8. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
9. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Etika
merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan
kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok
orang. Teknologi Informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam
pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi
dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika. Karena pada Pemerintah
Indonesia sudah mengatur beberapa hal
yang menyangkut teknologi informasi dan komunikasi, khususnya mengenai hak
cipta perangkat lunak komputer. Hal tersebut dimasukan ke dalam Undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau lebih dikenal dengan
Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar