Senin, 20 Juni 2016

Contoh Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Hampir diseluruh negara, perkembangan dunia teknologi semakin lama semakin berkembang, Indonesia pun juga ikut serta untuk mengembangkan etika di bidang teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi telah berdampak secara global sehingga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas. Salah satunya yaitu penggunaan media sosial (email, facebook, twitter dan banyak lainnya), dimana hampir semua kalangan baik itu orang tua bahkan sampai anak kecil pun sudah mengerti atau paham akan kegunaan internet, media sosial dan lain-lainnya.

Dalam penggunaan teknologi informasi sudah pasti terdapat Kode Etik yang harus diperhatikan. Untuk menerapkan etika TI di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang tekandung di dalam TI diantaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi : memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi terhadap manusia : Seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi.

     Dan Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK :

1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
4. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
5. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
6. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
7. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
8. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik.
9. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

Etika merupakan pengetahuan tentang  baik  dan buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Teknologi Informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika. Karena pada Pemerintah Indonesia sudah  mengatur beberapa hal yang menyangkut teknologi informasi dan komunikasi, khususnya mengenai hak cipta perangkat lunak komputer. Hal tersebut dimasukan ke dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau lebih dikenal dengan Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar