Sabtu, 28 Desember 2013

CONTOH KONFLIK ORGANISASI

Bismillahhirahmannirrahim
Assalamuallaikum  Wr. Wb
Hallo semuanyaa.. Apa Kabar ? Berjumpa lagi dengan saya hehe :)  

Oke  pada postingan kali ini saya di suruh oleh Dosen Softskill untuk mencari sebuah Contoh konflik dalam suatu Organisasi. Pada  postingan saya yang sebelumnya sudah di jelaskan bahwa macam-macam konflik dalam organisasi itu terdiri dari :
      1.      Konflik dalam diri individu
      2.      Konflik antar individu dalam organisasi yang sama
      3.      Konflik antar individu dan kelompok 
      4.      Konflik antar kelompok
      5.      Konflik antar organisasi
Disini saya akan memberikan salah satu contoh konflik antar organisasi. Yang saya ambil dalam Konflik antara Organisasi dengan Kelompok, contoh Konflik yang saya ambil iyalah sebagai berikut :

Contoh kasus konflik buruh dengan PT Megariamas


Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

Pendapat menurut saya sendiri :

Konflik ini terjadi Karena ulah sendiri dari Perusahaan tersebut. Mengapa? karena dapat dilihat bahwa Pemimpin Perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab, tidak adil dan lebih utama tidak memiliki sifat KEJUJURAN kepada bawahannya dalam memimpin. Mereka beretika tidak baik dengan tidak memberikan hak para buruh yaitu, Tidak memberikan THR atau Tunjangan kepada  buruh tersebut. Padahal Para buruh tersebut memberikan hasil kinerja yang baik untuk perusahaan tersebut. tapi sangat disayangkan hadiah atau balasan yang mereka dapat dari perusahaan tersebut bukannya membuat senang  malah membuat buruh tersebut geram.

Kasus seperti ini jelas sangat berpengaruh terhadap terjadinya sebuah konflik. Kasus etika dan sikap pemimpin adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini. Bila kasus seperti ini semakin banyak maka semakin banyak pula buruh yang akan menjadi korban para pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan bertindak sewenang-wenang nya.

Saran atau Solusi meurut saya sendiri :

Menurut saya solusi atau cara untuk menyelesaikan konflik ini. Pertama kali yaitu Adakan pertemuan antar kedua belah pihak ( Pihak Perusahaan dengan Pihak Buruh ), lalu Cari solusi yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak dan Tanyakan pendapat atau keinginan dari masing-masing pihak.

dan apabila dengan solusi itu tidak dapat terselesaikan barulah perlu adanya proses hukum karena pemilik telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Mungkin ini adalah salah satu solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan seperti ini dan sebaiknya para pengusaha memperlakukan bawahannya dengan sebaik-baiknya dengan memberikan hak sesuai dengan kewajiban mereka di perusahaan.

Nah artikel diatas itu adalah salah satu contoh konflik pada organisasi, Kalau kita bahas lebih lanjut sebenarnya masih banyak contoh konflik-konflik yang lainnya. Tapi kalo kita bahasa secara lebih detail banyak dan capek juga kali yaakk haha, jadi saya hanya bahas sedikit saja..

Selesaiii postingan tentang contoh konflik pada organisasi. Sampai jumpa di postingan lainnya teman-teman semuanyaaaa :) Sampai Jumpaaaa ….

Waallaikkumsallam Wr. Wb

Sumber:

1 komentar: