Rabu, 06 April 2016

AUDIT dan CYBERLAW

PENGERTIAN AUDIT
Audit merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu. Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan.
Teknik Audit Berbantuan Komputer atau Computer Assisted Audit Technique dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
     1.      Audit Through The Computer
     2.      Audit Around The Computer
     3.      Audit With The Computer