PENGERTIAN HUKUM
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
2. Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya perintah / larangan
2. Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Sebagai fungsi kritis
PENGERTIAN NEGARA
Kata negara sendiri
berasal dari bahasa Inggris (STATE), Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis
(ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau
STATUM) yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki
sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana makna luas dari kata tersebut juga bisa
diartikan sebagai kedudukan persekutuan hidup manusia.
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Fungsi Negara, ada 4
yaitu :
1 .
Negara wajib untuk menciptakan
kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya.
2 .
Menciptakan ketertiban
3 .
Negara wajib memberikan perlindungan di
bidang pertahanan dan keamannan
4 .
Menciptakan keadilan
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa
Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa
Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam
bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga
menjadi Penguasa.
Pemerintahan menurut beberapa ahli :
Menurut C.F. Strong, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
· Menurut Ermaya Suradinata, Pemerintahan
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Tujuan
pemerintahan, yaitu :
1. Penegak
Hak Asasi Manusia mendasar
2. Mempertahankan
perdamaian melalui penegak hokum Dan keteraturan
3. Melindungi
kedaulatan bangsa
4. Pelaksanaan
Reformasi, ekonomi dan Sosial
5. Mengumpulkan
Pajak
6. Menyediakan
pendidikan, Infrastruktur dan kesehatan.
Sumber :
http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat,
penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat
menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu
:
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara
adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang
dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas
kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Selain itu
ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa
asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George Jellinek = Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
c. Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan
(ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu
kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah
yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
wibisono.net78.net/warga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar